Kelurahan Karet Tengsin Menggelar OK PREND, 17 Warga Dikenai Sanksi

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB dikenakan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Kelurahan Karet Tengsin bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND), di Jalan Karet Pasar Baru Barat V, Senin (27/7).

Kegiatan ini menyasar warga yang melanggar Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Sebanyak 17 warga yang kedapatan melanggar, yaitu tidak menggunakan masker saat keluar rumah, dikenai sanksi.

“Hari ini kami menurunkan 10 personel yang terdiri dari tujuh anggota Satpol PP dan tiga orang ASN kelurahan. Selain itu turut didampingi bintara pembina desa (Babinsa) dari TNI dan satu orang anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat,” ujar M. Hari Ananda, Lurah Karet Tengsin.

Hari menjelaskan, warga yang melanggar ketentuan PSBB langsung diberikan sanksi di tempat, baik itu berupa kerja sosial maupun denda yang dibayarkan melalui Bank DKI.

“Tujuannya adalah supaya warga masyarakat atau pelanggar diberikan efek jera sekaligus warga lainnya bisa melihat bahwa protokol Covid-19 tetap wajib diikuti,” lanjut mantan Lurah Gondangdia ini.

Kesempatan pelaksanaan OK PREND sekaligus juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan gerakan 3M di masyarakat, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak. (Kominfotik JP/SAF)