Kelurahan Mangga Dua Selatan Tidak Gunakan Air Kemasan Berbahan Plastik

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Mangga Dua Selatan gunakan Tumbler mengurangi sampah plastik. Foto: Lik

Saat ini, penggunaan berbahan plastik meningkat. Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan berbagai cara berupaya mengurangi sampah plastik.

Salah satunya dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) 107 tahun 2019 mengenai pengurangan dan pemilahan sampah.

Seperti di Kantor Kelurahan Mangga Dua Selatan, Aparatur Sipil Negara (ASN) gunakan Tumbler dan tidak menggunakan air kemasan berbahan plastik.

"Sudah tidak ada lagi di kantor kami menggunakan air kemasan plastik. Jika mereka haus sudah disediakan dispenser dan kita minta bawa Tumbler atau menggunakan gelas kaca," terang Lurah Mangga Dua Selatan, Agata Bayu Putra saat ditemui di Kantor Lurah Mangga Dua Selatan, Jumat (24/1).

Masih kata Agata, bukan hanya ASN yang diberikan pengarahan seperti itu. Mulai dari RT, RW, LMK, dan FKDM sudah diminta untuk tidak menyediakan air kemasan yang berbahan plastik.

"Kalau ada rapat telah disediakan dispenser dan gelas kaca untuk peserta rapat," ucapnya.

Dengan dimulainya Ingub 107 tahun 2019, Agata berharap, khususnya wilayah Kelurahan Mangga Dua Selatan sampah berbahan plastik akan berkurang. (As)

Kominfotik JP/Christ