Kelurahan Petamburan Gelar Ops Tibmask di Permukiman RW 03

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB transisi diberikan sanksi kerja sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Kelurahan Petamburan menggelar Operasi Tertib Masker (Ops Tibmask) di pemukiman Jalan Petamburan II, RW 03, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/9).

Lurah Petamburan, Setyanto mengatakan, Ops Tibmask digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 79 tahun 2020 tentang PSBB masa transisi menuju msayarakat sehat, aman, dan produktif di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Menurutnya, kegiatan ini setiap hari dilaksanakan dengan lokasi yang berpindah di beberapa tempat. Hal ini dilakukan guna membuat efek jera kepada masyarkat agar disiplin dalam menggunakan masker.

"Karena masker merupakan vaksinasi yang baik guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19,“ kata Setyanto didampingi Sekel, Sunardi saat dikonfirmasi.

Setyanto menambahkan dalam Ops Tibmask tersebut Kelurahan Petamburan menerjunkan 12 personil terdiri anggota Satpol PP kelurahan, jajaran tiga pilar, unsur ASN, dan unsur RT-RW. Dimulai pukul 09 hingga 11.00.

"Kami akan terus melakukan operasi tertib masker hingga warga masyarakat disiplin dalam menggunakan masker, yang pada akhirnya wilayah Petamburan bebas dari Covid-19 “ tandas Setyanto.

Untuk diketahui, hasil Tibmask Ops di permukiman RW 03 yang terjaring sebanyak 15 pelanggar tidak memakai masker. Para pelanggar tersebut dikenakan sanksi sosial membersihkan sarana dan sarana umum di lingkungan setempat. (As)

 

Kominfotik JP/Day