Kepatuhan PSBB Jadi Penilaian Perpanjangan Loksem

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Ilustrasi. Foto: pusat.jakarta.go.id

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus), Irwandi mengatakan kepatuhan pedagang menjalankan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan menjadi salah satu penilaian dalam menentukan perpanjangan Lokasi Sementara (Loksem).

Menurutnya, rencana perpanjangan loksem di wilayah Jakpus akan dilakukan November 2020 mendatang. Namun, pihaknya tengah mempertimbangkan penilaian dari kepatuhan para pedagang menjalankan aturan selama PSBB berlangsung.

“Saya sudah lakukan sampling di JP 42 Cempaka Putih dan JP Kapau Senen untuk penilaian,” ungkapnya, di Ruang Rapat Wakil WaliKota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (6/10).

Selain itu, lanjut Irwandi penilaian akan dilakukan berdasarkan pangsa pasar yang ada. Di mana pembeli dari loksem tersebut banyak atau sedikit.

“Jadi kita mau lihat pasarnya ini banyak tidak yang beli, dibutuhkan tidak keberadaan loksem ini oleh masyarakat,” terangnya.

Irwandi juga menegaskan, bagi loksem yang tidak aktif sudah seharusnya diganti dengan pedagang lainnya. Sebab, keberadaan loksem ini tidak berlaku seumur hidup. (As)

 

Kominfotik JP/NEL