Langgar PSBB, Satpol PP Jakpus Beri Sanksi Tiga Restoran

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Satpol PP Jakpus berikan sanksi kepada restoran yang melanggar PSBB. Foto: Lik

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat melakukan penindakan terhadap sejumlah restoran yang tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kasiop Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra mengatakan, jajaranya menjatuhkan sanksi terhadap tiga restoran. Di antarnya cafe Maston di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Menteng dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5 juta, cafe kedua Upnormal di Jalan Raden Saleh, Menteng dikenakan sanksi Rp 5 juta. 

"Cafe yang ketiga itu ada di dalam Hotel Grand Batik di Jalan Karang Anyar, Sawah Besar dengan memberikan sanksi kepada manajemen hotel sebesar Rp 25 juta," ucap Gatra di sela-sela penertiban, Minggu (17/5). 

Menurutnya, alasan penerapan sanksi denda itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 33 tahun 2020 dan Pergub 41 Tahun 2020. Cafe Maston dan Upnormal dikenakan pasal 7 lantaran masih menyediakan makan di tempat. Sedangkan cafe yang berada di dalam Hotel Grand Batik dikenakan pasal 8 karena menyediakan tempat makan di tempat dan orang berkerumun.

"Sebelumya kami sudah berikan imbuan agar mereka mematuhi aturan yang ada, pada kenyataanya mereka justru melanggar. Malam ini langsung kita segel dan pemberian sanksi denda," papar Gatra. 

Pembayaran denda itu dapat dilakukan dengan menyetorkan ke Bank DKI yang sebelumnya sudah diberikan Surat Ketetapan Denda Admintrasi (SKDA). Nantinya seluruh denda akan masuk ke kas daerah.

"Saat ini, baru tiga tempat yang kita berikan denda seperti ini," terangnya. (As)


Kominfotik JP/Chr