Lima PNS Terima SK Pensiun

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara secara langsung menyerahkan SK Pensiun kepada lima orang PNS. Foto: Lik

Pemerintah Kota Adminstrasi Jakarta Pusat (Pemkot Am Jakpus) menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Februari 2020.

Penyerahan SK Pensiun ini diserahkan langsung oleh Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara didampingi Kasuban Kepegawaian Jakarta Pusat, Neni Maryani saat Apel Rutin Senin di Plaza Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Senin (20/1).

PNS yang menerima SK pensiun ini dari unit Sudin Pendidikan Wilayah I Jakpus, Sudin Perpustakaan dan Kearsipan, Sudin Tenaga Kerja, Satpol PP, dan Puskesmas Kecamatan Senen.

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan, mengapresiasi kepada PNS yang telah memasuki masa pensiun atas tugas dan pengabdiannya selama di Pemkot Adm Jakpus.

“Saya berharap subangsih dan sinergitas yang telah diberikan dapat terus diwujudkan meskipun sudah di luar lingkungan Pemkot Jakpus. Terus berkarya walaupun sudah tidak bertugas lagi,” katanya.

Bayu mengungkapkan semua PNS juga akan mengalami hal yang sama yaitu memasuki masa pensiun. “Namun menjadi pertanyaan, apakah nanti kita akan mengalami hal yang sama dengan artian purna bakti dengan tenang tanpa masalah, seperti mereka yang telah menerima SK hari ini,” ujar Bayu.

Di awal tahun 2020, Bayu juga minta kepada para PNS supaya menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.

Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Jakarta Pusat, Neni Maryani menuturkan, jumlah PNS Pemkot Adm Jakpus yang menerima SK pensiun dengan Batas Usia Pensiun (BUP) TMT 1 Februari sebanyak lima orang.

“Selain menerima SK pensiun mereka juga diberi cendera mata sebagai kenang-kenangan dari wali kota yang telah mengabdi dan berkarya di Jakarta Pusat,” jelasnya. (As)

Kominfotik JP/Day