Loksem JP 37-38 Pasar Poncol Bakal Ditutup

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

JP 37-38 Pasar Poncol, Jalan Kali Baru Barat, Senen, Jakarta Pusat. Foto: Chr

Pedagang Lokasi Sementara (Loksem) JP 37-38 Pasar Poncol, Jalan Kali Baru Barat, Senen, Jakarta Pusat dipastikan akan ditutup lantaran telah menghiraukan aturan Peraturan Gubernur (Pergub) 33 tahun 2020 dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Pusat, Bangun Richard memastikan akan segera menutup aktivitas Loksem JP 37-38 Pasar Poncol. Padahal jajaran Sudin PPKUKM Jakarta Pusat telah memberikan sosialisasi tentang larangan mereka berdagang.

"Saya pastikan seluruh JP 37-38 akan ditutup. Besok saya bicarakan kepada tim Gugus Covid-19 Tingkat Kota," ucap Bangun Richard saat dihubungi, Selasa (21/4).

Bangun Richard mengaku bahwa pedagang Loksem JP (37-38) sudah beberapa kali diingatkan tapi tetap membandel. Secara jelas ia mengatakan bahwa Loksem JP 37-38 tidak termasuk dalam 11 sektor yang diperbolehkan buka dalam aturan Peraturan Gubernur (Pergub) 33 tahun 2020.

"Mereka itu kan jualan barang bekas, seperti mur, baut, perkakas, tas, dan jenis lainnya. Padahal yang diperbolehkan itu hanya Lokasi Binaan (Lokbin) makanan sama supermarket," tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/Chr