Masa PSBB, Pengelola Pastikan RPTRA Terawat

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pengelola RPTRA membersihkan kaca ruang perpustakaan. Foto: Zak

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat (Jakpus), Bangun Manalu menerangkan, sesuai Pergub 88 tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) termasuk yang tutup untuk umum.

Meski demikian, lanjut Bangun, pengelola RPTRA tetap bertugas melakukan pembersihan dengan menggunakan cairan disenfektan di seluruh sarana dan prasaran, serta merawat tanaman maupun kolam yang ada.

"Untuk sistem piket pengelola, diatur oleh lurah setempat selaku ketua pengurus RPTRA di wilayah kelurahan," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (21/9).

Bangun juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi pelaksanaan PSBB dengan tidak mengunjungi RPTRA selama belum dibuka untuk umum. Terutama bagi kelompok rentan seperti, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

"Tetap laksanakan 3 M, jaga keselamatan, dan kesehatan diri masing-masing," tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/NEL