Melanggar PSBB Transisi Puluhan Warga di Pasar Petojo Ilir Ditindak

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggaran PSBB Transisi didata petugas Satpol PP. Foto: Nel

Sebanyak 35 warga yang tidak menggunakan masker ditindak petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri akibat melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Lurah Petojo Utara, Indarto menerangkan, penindakan ini dilakukan mulai 08.00 hingga 11.00 WIB. Di mana warga yang tidak mengunakan masker di kawasan Pasar Petojo Ilir langsung diberikan penindakan.

Menurutnya, imbauan dan sosialisasi terkait pengunaan masker sudah dilakukan sejak bulan Mei, namun masih ada warga yang tidak mengunakan masker.

“Ada 35 yang ditindak, 33 warga dikenakan sanksi sosial sementara dua warga dikenakan sanksi denda sebesar 250 ribu,” ungkapnya, Jumat (12/6).

Indarto mengungkapkan, penindakan dilakukan dengan mencatat data pelanggar, dan memberikan sosialisasi kesalahan yang dilakukan. Kemudian warga diberikan pilihan untuk melakukan sanksi sosial atau sanksi denda.

“Jadi warga yang melanggar dapat memilih melakukan bersih-bersih di sekitar pasar, atau memilih denda bagi yang tidak ingin melakukan bersih-bersih,” tambahnya.

Sementara itu, Agus, warga Kalideres yang kebetulan akan pergi bekerja, mengaku jera tidak mengunakan masker saat keluar rumah. Dengan diberikan sanksi sosial membersihkan jalan dirinya mengakui ketegasan petugas.

“Kapok besok-besok pake masker, petugasnya tegas kalau saya nggak mau bersih-bersih atau membayar denda saya nggak diizinkan pergi,” katanya. (As)

 

Kominfotik JP/NEL