Mulai Hari Ini, Sudinhub Jakpus Beri Sanksi Bagi Pelanggar PSBB

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB diberi sanksi membersikan jalan. Foto: Day

Pengendara sepeda motor maupun mobil yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta Pusat mulai hari ini dikenakan sanksi.

Pemberian sanksi ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020 yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan PSBB di DKI Jakarta.

"Mulai hari ini pihaknya akan mengenakan sanksi bagi warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, sarung tangan atau beda KTP," kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh, saat di komfirmasi, Kamis (14/5).

Menurutnya, kebanyak dari mereka dikenakan sanksi berupa membeli masker yang terdekat dari lokasi check point. Serta diberi hukuman kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi yang bertulisan "Pelanggar PSBB".

"Sebagai contoh hari ini di check point Roxy Mas, petugas kita telah melakukan sanksi bagi pelanggar PSBB yaitu pengendara sepeda motor tidak mengenakan masker diberi hukuman kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum," ungkapnya.

Sholeh minta kepada warga masyarakat agar mematuhi dan mentaati aturan pemerintah tentang PSBB, hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. (As)

 

Kominfotik JP/Day