Operasi Tertib Masker di Kebon Kacang Jaring 21 Pelanggar

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Operasi tertib masker di Jalan Kebon Kacang Raya. Foto: Lik

Tidak memakai masker, Petugas Penyedik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kelurahan Kebon Kacang menjaring 21 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sekretaris Kelurahan (Sekel) Kebon Kacang, Nani Suryani mengatakan, para pelanggar tersebut dikenakan sanksi sosial saat pihaknya menggelar Operasi Tertib Masker (Opstibmask) gabungan Tingkat Kelurahan di Jalan Kebon Kacang Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (19/11).

"Pelanggar kedapatan tidak pakai masker, kita berikan sanksi membersihkan sarana dan prasarana umum yaitu menyapu jalan selama 20 menit," kata Nani saat memimpin Opstibmask PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Dalam Opstibmask kali ini, lanjutnya, melibatkan 15 personil terdiri dari anggota Satpol PP, jajaran tiga pilar, ASN, FKDM, LMK, dan unsur RT/RW yang berlangsung mulai 09.00 hingga pukul 11.00 WIB.

Sementara itu, Kasatpol PP Kelurahan Kebon Kacang, Ori Sumantri menambahkan, pengawasan dan penindakan Opstibmask yang dilakukan sesuai dengan Pergub nomor 79 tahun 2020.

"Dari kegiatan tersebut pihaknya berhasil menjaring 21 pelanggar PSBB karena tidak menggunakan masker. Para pelanggar dikenakan sanksi sosial," ujar Ori. (As)

 

Kominfotik JP/Day