Pantau Protokol Kesehatan, Sudin Nakertrans Jakpus Telah Lakukan Sidak ke 894 Perusahaan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Ilustrasi. Sidak perusahaan di wilayah Jakpus. Foto: As

Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans) Jakarta Pusat telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke 804 perusahaan. 13 di antaranya ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan pandemi Covid-19.

"Kita sudah sidak ke 804 perusahaan terkait penerapan protokol kesehatan. Kami liat pengunaan masker, jaga jarak apakah sudah cukup baik atau belum," ucap Kepala Pengawasan Sudinnakeras dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang 1, Senin (7/9).

Sambung Kartika, 13 perusahaan ditutup sementara lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan sisanya sudah menerapkan protokol kesehatan. Lalu 13 perusahaan telah ditutup sementara karena tidak menerapkan protokol kesehatan walaupun ada beberapa perusahaan yang belum maksimal sesuai anjuran 3M (Menjaga jarak, Menggunakan masker, dan Mencuci tangan).

"Kita hanya tutup 3x24 jam bersifat sementara.  Itu pun pengelola gedung perusahaan harus melakukan pelaporan bahwa telah melengkapi fasilitas mendukung protokol kesehatan ke kami Sudinakertrans," terangnya.

Bukan hanya melakukan sidak kepada perusahaan swasta dalam hal protokol kesehatan saja. Sudinnakertrans juga lakukan sidak ke perusahaan yang didapati kasus Covid-19.

"Kalau perusahaan yang ada karyawannya positif Covid-19 ada 26 perusahaan.  Namun mereka semua pada saat disidak, sudah secara mandiri melakukan penutupan kantornya dan melaporkan kalau ada kasus Covid-19 di kantor itu," papar Kartika.

Dalam hal ini, Kartika menerangkan pihaknya terus memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan-perusahaan swasta tetap berlangsung dengan baik sesuai dengan tugasnya dalam Pergub 79/2020 tentang  penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. (As)

 

Kominfotik JP/Chr