Pastikan Penerapan PSBB Berjalan, Pemkot Jakpus Sidak Sejumlah Mall

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Wali Kota Jakarta Pusat sidak sejumlah mall untuk memastikan penerapan PSBB. Foto: Rif

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Adm Jakpus) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa mall di Jakarta Pusat, untuk memastikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah berjalan dengan baik, Selasa (14/4).

Mall yang disidak seperti Grand Indonesia, Plaza Indonesia, Thamrin City, Senayan City, dan FX Senayan.

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara memimpin langsung didampingi, Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard menyisir area mall yang masih membuka tenant (penyewa), untuk memastikan tenant tersebut bukan yang termasuk dilarang saat penerapan PSBB.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard mengatakan bahwa giat hari ini fokus pada pemantauan mall dan perkantoran terkait kepatuhan pelaksanaan selama PSBB berlangsung 14 hari kedepan sejak 10 April 2020.

"Kegiatan kita mengacu pada Pergub 33 tahun 2020 ini berlaku terhadap siapapun. Jadi aturan ini bukan hanya menyasar pedagang kecil tapi mall besar juga," ucap Bernard saat diwawancarai di Mall Senayan City.

Selama sidak yang telah dilakukan dibeberapa mal di Jakarta Pusat, lanjut Bernard, tidak ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan, namun memang tenant yang menyediakan pangan masih buka dan itu tidak masuk dalam larangan.

"Tadi kita tinjau, semua pada patuh akan aturan. Saya juga minta kepada pengelola agar mentaati aturan yang ada," tegasnya.

Bernard mengatakan ada beberapa temuan tenant yang masih menjual minuman beralkohol meskipun ada izinnya.

"Saya meminta tenant itu untuk tutup lantaran dianggap bukan sebagai kebutuhan pokok yang medesak, meski pihak pengelola mengaku hanya menjual melalui online," pungkasnya. (As)

 

Kominfotik JP/Chr