Patuhi Protokol Kesehatan, Pemotongan Hewan Kurban Diperbolehkan di Masjid

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Kota Jakarta Pusat, M Fahmi. Foto: FP

Seluruh masjid di Jakarta Pusat diperbolehkan melaksanakan pemotongan hewan kurban dalam perayaan hari Idul Adha 1441 Hijriah namun harus sesuai protokol kesehatan.

"Masjid harus ikuti prosedur protokol kesehatan dalam pandemi Covid-19 dan mereka diperbolehkan gelar pemotongan hewan kurban," ucap Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Kota Jakarta Pusat, M. Fahmi saat dihubungi, Senin 27 Juli 2020.

Fahmi mengatakan pertemuan antara Pemerintah Kota Jakarta Pusat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) sudah dilakukan. Pertemuan itu membahas tata cara pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.

"Nanti yang boleh di dalam wilayah pemotongan hanya panitia kurban saja. Masyakarat tidak diperkenankan berada di lokasi guna mencegah penyebaran virus Covid-19," tegasnya.

Menurutnya, panitia hewan kurban harus mengikuti aturan protokol kesehatan seperti tetap memakai masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun.

Fahmi menambahkan, pengawasan pada hari Idul Adha juga akan dilakukan oleh petugas gabungan.

"Nanti jika ada warga yang berkerumun akan dihalau untuk diminta pulang. Tapi kita juga sudah melakukan imbuan agar warga tidak datang ke tempat pemotongan hewan kurban di masjid," ucapnya. (As)

 

Kominfotik JP/Chr