Pedagang Binaan Pemkot Jakpus Didorong Gunakan QRIS

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi bersama Kepala Grup Divisi Perizinan Sistem Pembayaran dan Elektronofikasi Bank Indonesia Luctor Ertemergo Tapiheru saat meninjau bazar di Kantor Wali Kota JAkpus. Foto: Lik

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia agar proses transaksi dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. QR Code ini dapat dipindai oleh semua aplikasi pembayaran.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan para pedagang binaan di Jakarta Pusat maupun Jakpreneur akan diwajibkan mengunakan QRIS sebagai metode pembayaran non tunai. Sebelumnya QRIS sudah digunakan di pusat kuliner Thamrin 10.

“Dalam waktu dekat ini, nantinya para pedagang untuk bazar Ramadhan di kantor Wali Kota ini akan  diwajibkan mengunakan QRIS,” katanya usai Sosialisasi QRIS, di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (13/3) pagi.

Irwandi menyebut, saat ini 45% pedagang di Jakpus sudah mengunakan sistem pembayaran non tunai dengan QR code. Pihaknya juga mengharapkan semakin banyak pedagang mengunakan QRIS untuk bertransaksi.

“Mudah-mudahan bisa tembus 95%, sebab ini merupakan program pemerintah. Selain itu, dengan mengunakan QRIS ini (mendukung) cashless society,” jelasnya.

Di tempat yang sama Kepala Grup Divisi Perizinan Sistem Pembayaran dan Elektronofikasi Bank Indonesia Luctor Ertemergo Tapiheru menerangkan, bagi para pedagang yang ingin mengunakan metode transaksi dengan QRIS dapat melakukan pendaftaran langsung pada penyedia aplikasi uang elektronik.

“Pendaftarannya gratis dan sekarang semua penyedia dompet digital dapat mengeluarkan QRIS. Jadi yang semula mereka punya QR code sendiri, tidak bisa digunakan dompet digital lain. Dengan QRIS ini semua aplikasi dompet digital bisa bertransaksi. Satu QR code untuk semua dompet digital,” paparnya.  (As)

Kominfotik JP/NEL