Pelanggar PSBB di Jalan Kramat I Diberi Sanksi Menyiram Tanaman

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB diberikan sanksi menyiram tanaman. Foto: Day

Sebanyak lima Pelanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) masa transisi diberikan sanksi sosial oleh petugas gabungan Kelurahan Kwitang yang digelar di Jalan Kramat I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (10/9).

Sekretaris Kelurahan (Sekel) Kwitang, Yuni mengatakan, lima pelanggar PSBB transisi dikenakan sanksi sosial karena kedapatan tidak memakai masker saat petugas gabungan mengadakan razia Operasi Tetib Masker (Ops Tibmask). Oleh petugas para pelanggar PSBB masa transisi diberikan sanksi berupa menyiram tanaman pohon, mencabuti rumput, dan membersihkan kastin trotoar.

“Pelanggar PSBB masa transisi kita berikan sanksi kerja sosial selama 20 menit, ada yang membersihkan kastin, menyiram pohon, dan mencabuti rumput," kata Yuni saat dikonfirmasi, Kamis (10/9).

Dalam Ops Tibmask tersebut, lanjut Yuni, Kelurahan Kwitang menerjunkan 12 petugas terdiri dari anggota satpol PP, jajaran tiga pilar, ASN, FKDM, unsur RT dan RW. Kegiatan tersebut berlangsung pukul 10.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Ia menambahkan, kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 tahun 2019. 

 

Menurutnya, pelanggar PSBB saat ini telah berkurang. Sebab, masyarakat sekitar telah mematuhi imbauan Pemerintah disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi.

 

"Ops Tibmask yang digelarnya selama ini, para pelanggar PSBB masa transisi semakin berkurang. Ini artinya warga masyarakat sudah mulai sadar akan pentingnya menerapkan  protokol kesehatan seperti mamakai masker," ucap Yuni. (As)

 

Kominfotik JP/Day