Pelanggar PSBB di Karet Tengsin Dikenakan Sanksi Menyapu Jalanan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB terkena sanksi menyapu jalan. Foto: Day

Kelurahan Karet Tengsin melibatkan 10 personil dari berbagai unsur melakukan penindakan terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Karet Pasar Baru 1, RW 07, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (2/6).

Lurah Karet Tengsin, M. Hari Ananda mengatakan, ada belasan pelanggar PSBB yang dikenakan sanksi sosial yakni dengan menyapu jalanan dan didenda.

"Yang diberikan sanksi sosial menyapu jalanan sebanyak 13 orang dan satu orang dikenakan denda Rp 100 ribu hingga 250 ribu rupiah," katanya.

Menurutnya, sanksi yang diberikan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 41 tahun 2020 tentang PSBB kepada masyarakat yang tidak mengindahkan terhadap protokol kesehatan. Pihaknya akan terus berupaya melakukan pemantauan wilayah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Kegiatan ini bertujuan supaya warga masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun, dan tetap di rumah," ucap Hari.

Dalam kegiatan tersebut dibantu oleh jajaran tiga pilar, Satpol PP, FKDM, dan Ketua RW serta unsur pengurus RT. (As)

 

Kominfotik JP/Day