Pelanggar PSBB di Kelurahan Kebon Kelapa Dapat Sanksi Kerja Sosial

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB di Kelurahan Kebon Kelapa diberikan sanksi membersihkan sarana dan prasarana umum. Foto: pusat.jakarta.go.id

Petugas gabungan Kelurahan Kebon Kelapa memberikan sanksi terhadap 62 pelanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) fase I tahap III, mereka diberikan sanksi membersihkan sarana dan prasarana umum atau sanksi denda administrasi.

Lurah Kebon Kelapa, Nurdin Tumbur Togar mengatakan, para pelanggar PSBB tersebut diberikan sanksi karena tidak memakai masker saat petugas gabungan menggelar Operasi Tertib Masker (Ops Tibmask) di Jalan Batu Tulis Raya, Gambir, Jakarta Pusat.

“Ada 62 pelanggar PSBB yang terjaring karena kedapatan tidak memakai masker. Dari 62 pelanggar tersebut 60 pelanggar PSBB transisi diberikan sanksi menyapu jalan di sekitar Jalan Batu Tulis sedangkan dua pelanggar lainnya meminta sanksi denda administrasi sebesar Rp250 ribu,” tutur Togar saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).

Menurutnya, penindakan tertib masker mengacu pada Pergub nomor 79 tahun 2020 PSBB masa transisi dalam upaya pendisiplinan kepada warga masyarakat segar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker.

“Kita mengacu pada pergub nomor 79 tahun 2020, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker,” kata Togar.

Sedikitnya 15 petugas yang diterjunkan pada Ops Tibmask tersebut terdiri dari anggota Satpol PP kecamatan-kelurahan, jajaran tiga pilar, ASN kecamatan-kelurahan, FKDM, dan unsur RT/RW yang dimulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. (As)


Kominfotik JP/Day