Pelanggar PSBB, Disanksi Menghapal Pancasila dan Kerja Sosial

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB trasisi yang tidak memakai masker didata oleh Satpol PP. Foto: pusat.jakarta.go.id

Sebanyak 27 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikenakan sanksi hukuman menghapal Pancasila dan kerja sosial saat petugas gabungan Kecamatan Senen menggelar operasi Yustisi, di Jalan Bungur Besar Raya, Bungur, Jakarta Pusat.

Plt Lurah Bungur, Irhsan mengatakan, saat ini Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPSN) Satpol PP Kecamatan Senen dan Kelurahan Bungur memperketat pengawasan PSBB dengan melakukan operasi Yustisi dimulai pukul 09.30 sampai dengan 11.30 WIB.

"Dari operasi tersebut berhasil menjaring 27 pelanggar PSBB karena tidak memakai masker. Mereka dikenakan sanksi hukuman menghapal Pancasila dan saksi sosial menyapu jalan," ujar Irshan saat dikonfirmasi Senin, (14/12).

Operasi tertib masker ini, lanjutnya, mengacu pada Pergub nomor 79 tahun 2020 tersebut berjalan lancar dan aman dengan mengerahkan delapan personil anggota Satpol PP gabungan.

Di tempat yang sama, Kasatpol PP Kecamatan Senen, Antomi menambahkan, puluhan pelanggar PSBB yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring, karena lalai atau tidak memakai masker saat keluar rumah. 

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Bungur, Erwin menambahkan, dalam operasi ini pihaknya juga mengatur arus lalu lintas di lokasi yang sama usai menggelar operasi tertib masker. 

"Kami akan tetap menggelar operasi guna meningkatkan kesadaran warga untuk memakai masker mencegah penyebaran wabah Covid-19," tandasnya. (As)


Kominfotik JP/Day/NEL