Pelayanan Admindukcapil di Jakpus Dialihkan Sementara Melalui Aplikasi Alpukat Betawi

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pengumuman pengalihan sementara layanan dukcapil

Pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil (admindukcapil) Jakarta Pusat dihentikan terhitung Senin, 23 Maret hingga 2 April 2020. Penutupan layanan ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat, Erik Polim Sinurat saat dihubungi, Senin, 23 Maret 2020. Penghentian ini dilakukan dalam rangka pencegahan penularan virus Covid-19 yang tengah melanda.

Erik mengatakan, pelayanan yang ditutup adalah pelayanan yang bersifat tatap muka. Misalnya, pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Pendukung (KTP), Akte Kelahiran, Akte Perceraian, permohonan kedatangan, perubahan biodata,  serta pengurusan administrasi kependudukan lainnya.

"Layanan kependudukan dialihkan dulu melalui online dengan aplikasi Akses Langsung Pelayanan Dokumen Cepat dan Akurat (Alpukat Betawi). Ini diberlakukan mulai hari ini," ucap Erik saat diwawancarai melalui telepon, Senin (23/3). Masih kata Erik, warga yang menggunakan pelayanan lewat aplikasi Alpukat Betawi yang dapat di download lewat Playstore dan AppStore di ponsel. 

Dengan Alpukat Betawi, warga tetap bisa mengajukan permohonan layanan kependudukan dan melengkapi persyaratan. "Di dalam aplikasi itu dijelaskan apa saja persyaratan. Setelah mereka ikuti yang ada di aplikasi tersebut kemudian penyelesaian administrasi pencetakan pas petugas masuk kembali," terangnya.

Layanan melalui Alpukat Betawi dimulai pada pukul 07.30 hingga pukul 16.00 WIB. Sementara itu, seluruh ASN dan PJLP melakukan pekerjaan tugas kantor dengan cara work form home (WFH). Mereka memonitor dan memproses permohonan layanan melalui Alpukat Betawi dari rumah masing-masing. Sedangkan pencetakannya akan dilakukan pada saat pelayanan di kantor dibuka kembali.

(Kominfotik JP/CRS)