Pemkot Jakarta Pusat Akan Sosialisasikan Penanggulangan Covid-19 Secara Daring

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat, Ani Suryani. Foto: Day

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan mensosialisasikan penyuluhan hukum mengenai pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19 secara daring yang melibatkan Karang Taruna, RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan PKK.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat, Ani Suryani menjelaskan, maksud dan tujuan dari penyuluhan hukum dan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman serta kedisiplinan masyarakat tentang aturan hukum mengenai pengendalian Covid-19 melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Perda, dan protokol Kesehatan dengan penerapan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak).

"Sosialisasi ini dalam rangka mengurangi bahaya resiko terpapar Covid-19 serta untuk percepatan pengendalian Covid-19 oleh Pemkot Jakpus di masyarakat," jelasnya Ani saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/11).

Untuk itu, lanjut Ani, mulai minggu depan pihaknya akan memberikan penyuluhan hukum mengenai pemberlakuan Perda tentang penanggulangan Covid-19 dan sosialisasi gerakan 3M ini.

"Kegiatan ini disiarkan langsung secara online melalui zoom meeting. Sasaran peserta penyuluhan hukum terdiri dari Karang Taruna, RT, RW, LMK, FKDM, dan PKK. Akan berlangsung dari tanggal 9 sampai 27 Novenber 2020 dengan narasumber yang handal dari Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, dan Sudin Kesehatan Jakarta Pusat," ungkapnya.

"Jumlah peserta penyuluhan seluruh sebanyak 5.476 peserta yakni unsur RT sebanyak 4.449 orang, RW sebanyak 382 orang, LMK sebanyak 376 orang, dan FKDM sebanyak 269 orang sedangkan untuk anggota PKK dan Karang Taruna jumlahnya disesuaikan," tambah Ani. (As)

 

Kominfotik JP/Day