Pemkot Jakpus Akan Bangun Turap di Saluran Penghubung Poncol

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Irwandi. Foto: Sab

Pembangunan turap di sepanjang saluran penghubung (PHB) Poncol akan dilakukan pada tahun 2021 oleh Satuan Pelaksana Tugas (Satpel) Sumber Daya Air Kecamatan Senen.

Rencana pembuatan turap itu disampaikan Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Irwandi sebagai langkah jangka panjang mengantisipasi banjir di Kelurahan Bungur.

"Nanti di sepanjang saluran itu diturap. Diturap supaya tidak ada lagi bangunan yang masuk ke saluran, terus kan kalau diturap gitu mencegah potensi bangunannya longsor juga. Mudah-mudahan dengan anggaran 2021 bisa diturap," kata Irwandi saat diwawancarai, Jumat (13/11).

Lebih lanjut, Irwandi mengatakan rencana pembangunan turap di Saluran PHB Poncol diharapkan lebar saluran air tidak menyusut dan dapat mengantisipasi banjir dengan lebih baik lagi.

Selain turap, kata Irwandi, nantinya di dekat Saluran PHB Poncol akan disiapkan juga penataan untuk tanaman dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat sehingga tampilan dekat Saluran PHB Poncol lebih baik lagi.

"Penghijauan juga akan kita hidupkan jadi di lahan pinggiran saluran, jadi kita jadikan jalur hijau dan kalinya lebih bersih," ujar Irwandi.

Sejak dimulainya program Grebek Lumpur yang diprakasai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seluruh wilayah kota menggencarkan pengerukan ataupun pembersihan saluran-saluran air untuk mengantisipasi banjir di akhir 2020 ini.

Di Kecamatan Senen misalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat meminta warga untuk membongkar 150 bangunan yang masuk dan lokasinya mengganggu saluran PHB Poncol.

Pada Rabu (11/11) dipastikan sudah 53 bangunan yang menjorok masuk ke saluran PHB Poncol sudah dibongkar oleh pemiliknya.

"Dari 150 bangunan baru 53 bangunan yang sudah dibongkar sendiri dan akan diikuti warga lainnya. Tadi saya sudah dapat informasi dari RT, RW, dan FKDM mereka setuju juga ini dibongkar. Kita bukan membongkar kios tapi bongkar bangunan yang menjorok ke badan kali Poncol," ujar Irwandi.

Pemkot Administrasi Jakarta Pusat memberikan tenggat waktu sampai tanggal 21 November 2020 untuk pemilik dari 97 bangunan yang masuk ke saluran PHB Poncol membongkar sendiri lapaknya. (As)

 

Kominfotik JP/Chr