Pemkot Jakpus Akan Buat Tim Penanganan Jenazah Covid-19

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bayu Meghantara saat memimpin rapat koordinasi penanganan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit secara virtual, di Ruang Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (2/9). Foto: As

Protokol penanganan jenazah Covid-19 dan pasien meninggal akibat penyakit infeksi lainnya ini sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pelaksanaan protokol ini sangat penting dijalankan oleh masyarakat sehingga mereka tidak tertular virus yang menyerang pernapasan itu saat menangani jenazah Covid-19.

Untuk itu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Adm Jakpus) akan membuat tim penanganan jenazah Covid-19. Hal ini dilakukan guna mengatasi persoalaan yang terjadi di masyarakat terhadap jenazah yang dinyatakan Covid-19.

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengungkapkan, tim ini terdiri dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), Musyawarah Pimpinan Kota (Muspiko), akan bersama-sama melakukan penanganan di masyarakat terkait persoalan jenazah Covid-19. 

Bayu menjelaskan, selama ini persoalan yang terjadi di masyarakat, banyak warga yang menolak jenazah keluarganya dinyatakan Covid-19.  Sementara, jenazah Covid-19 harus diurus dengan protokol penanganan Covid-19.

“Kita akan bersama-sama aparat penegak hukum, kecamatan, dan kelurahan untuk memberikan penjelasan pada warga. Membangun komunikasi yang efektif terkait persoalan ini,” ungkapnya didampingi Asisten Administrasi dan Kesejahtraan Rakyat Jakarta Pusat, M Fahmi, serta Kepala Suku Dinas (Kasudin) Kesehatan Jakarta Pusat, Erizon, saat menggelar rapat koordinasi penanganan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit secara virtual, di Ruang Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (2/9).

Ia menambahkan, prosedur penanganan jenazah yang dinyatakan Covid-19 ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Jakarta Pusat. “Kita juga akan meminta Dinas Pertamanan dan Hutan kota, untuk memberikan sosialisasi pada masyarakat mengenai prosedur pengurusan pemakaman  jenazah Covid-19,” paparnya.

Sementara itu, Kasudinkes Jakpus, mengatakan penanganan jenazah yang dinyatakan Covid-19 ini berdasarkan pedoman nasional penanganan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan. Selain itu, pihaknya pun berpegangan pada prinsip kehati-hatian.

‘’Acuannya kita mengacu pada pedoman yang sudah ditetapkan secara nasional,” terangnya. (As) 


Kominfotik JP/NEL