Pemkot Jakpus Monitor Penggunaan KBRL di Pasar dan Swalayan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Foto: Rif

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Adm Jakpus) melakukan monitor penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di sejumlah pasar tradisional dan ratusan pasar swalayan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, ada enam pasar tradisional dan 294 toko swalayan yang dimonitor. Monitori ini dilakukan mulai dari tanggal 1 sampai 5 Juli 2020 lalu, dengan jumlah personil gabungan 76 orang.

"Totalnya ada 300 lokasi yang kita monitor, kita monitor sama-sama dengan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) dan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formapel)," terangnya, saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).

Ia menambahkan, tujuan monitor yang dilakukannya ini guna memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) berjalan dengan baik.

Dari hasil pemantauan dan monitor yang dilakukannya di 300 lokasi tersebut, lanjutnya, para pedagang pasar tradisional dan pasar swalayan sudah menerapkan KBRL.

"Kita juga sosialisasi kepada para pedagang dan juga pegawai pasar swalayan untuk menyarankan pembeli membawa kantong belanja sendiri," tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/NEL