Pemkot Jakpus Serahkan 18 SK Pensiun

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk Batas Usia Pensiun (BUP) tertanggal 1 Juli 2020 dan pensiun janda, berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (24/6). Foto: As

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Adm Jakpus) melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk Batas Usia Pensiun (BUP) tertanggal 1 Juli 2020 dan pensiun janda, berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (24/6).

Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat, Neni Maryani mengatakan, ada 18 dokumen SK Pensiun yang akan diserahkan. 

Di antaranya dari Suku Dinas Pendidikan Jakpus ada tujuh orang, Suku Dinas Lingkungan Hidup dua orang (pensiun janda), Suku Dinas KPKP satu orang, Gulkarmat Jakpus satu orang, Satpol PP dua orang, kantor Kecamatan Kemayoran satu orang, kantor Kecamatan Sawah Besar satu orang, kantor Kelurahan Kebon Kosong satu orang, kantor Kelurahan Johar Baru satu orang, dan kantor Kelurahan Kemayoran sebanyak satu orang.

"Inilah rekan kita yang telah masuk masa usia pensiun sebanyak 18 orang," katanya. 

Sementara itu, Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin mengatakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) batas usia pensiun berumur 58 tahun untuk jabatan administrator dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi Pratama. 

"Untuk menjadi seorang pensiunan itu sebuah pilihan hidup baik itu kita memilih sendiri untuk pensiun atau dipilih oleh Allah SWT," jelasnya. 

Menurutnya banyak teman-teman yang tidak bisa merasakan pensiun untuk itu bagi bapak dan ibu yang hadir di sini merasa bersyukur karena telah diberikan kesehatan dijaga umurnya hingga masa pensiun. 

"Mari bersama kita bersyukur kepada Allah SWT masih dijaga kesehatannya dan komitmen kita sebagai PNS DKI Jakarta," tandasnya. 

Acara dilanjutkan dengan penyerahan SK Pensiun yang diberikan langsung oleh Sekretaris Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin, didampingi Asisten Pemerintahan, Danny Ramdany. 


Kominfotik JP/As