Pemkot Jakpus Terima Fasos Fasum dari PD Sarana Jaya

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Berita Acara Serah Terima (BAST) PD Pasar Jaya kepada Pemkot Adm Jakpus. Foto: Zak

Perusahaan Daerah (PD) Sarana Jaya selaku pemegang Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) menyerahkan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) berupa marga jalan segitiga senen di Jalan Senen Raya dan Raya Senen III seluas 8772 M2 kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Adm Jakpus).

"Ini merupakan suatu kewajiban bagi pengembang selaku pemegang SIPPT menyerahkan Fasos Fasum kepada Pemda DKI Jakarta," kata Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, saat penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (3/2).

Bayu mengungkapkan, sebelumnya pihak Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Kota Administrasi Jakarta Pusat terlebih dahulu telah melakukan peninjauan terhadap lokasi lahan Fasos Fasum ini.

"Mudah-mudahan dengan penyerahan Fasos Fasum oleh pengembang selaku pemegang SIPPT dapat dinikmati oleh masyarakat luas," ungkapnya.

Penandatanganan BAST kewajiban Fasos Fasum oleh PD Pembangunan Sarana Jaya sesuai No. 327/-1.711 tanggal 26 Januari 1990 berupa lahan konstruksi marga jalan seluas 8.772 M2.

Pendatanganan ini berupa pemberian paraf oleh Direktur Pengembangan Perunda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono mewakili Direktur Utama (Dirut) PD Pembangunan Sarana Jaya.

Ikut menyaksikan yaitu Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting, Kepala Bagian Penataan dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Pusat Munjir Mujadi serta instansi terkait. (As)

Kominfotik JP/Day