Pendatang Baru di RW 09 Duri Pulo Isolasi Mandiri

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Stiker isolasi mandiri ditempel di pintu pemilik rumah indekos. Foto: Day

Sebanyak 17 orang pendatang baru dari daerah Pemalang dan Semarang, yang menempati rumah indekos di RW 09 Kelurahan Duri Pulo, diberi sanksi berupa isolasi mandiri.

Lurah Duri Pulo, Iri Damiri mengatakan, bersama jajaran tiga pilar, Polisi, Satpol PP, ASN Kelurahan Duri Pulo serta pengurus RT-RW telah melakukan pendataan terhadap pendatang baru di RW 04 dan 09. Pendataan ini guna menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Dari hasil pendataan di rumah indekos RW 09 didapati ada 15 orang pendatang baru serta dua orang pedagang pasangan suami istri pengontrak rumah di RW 04 merupakan pendatang baru dan mereka diwajibkan isolasi mandiri selama 14 hari," jelas Iri Damiri saat dikonfirmasi, Senin (8/6).

Menurutnya, selama mandiri mereka dilarang keluar rumah dan akan diawasi oleh RT-RW setempat dan pemilik rumah indekos.

"Sementara bagi pemilik rumah indekos setiap pintu dipasangi stiker isolasi mandiri dan di RW 09 ada 20 pintu rumah indekos yang telah dipasangi stiker isolasi mandiri, supaya kita mengatahui bahwa mereka pendatang dari luar daerah," jelasnya.

Damiri berharap kepada warga masyarakat supaya tetap mematuhi aturan pemerintah serta menjalankan protokol kesehatan guna mencegah virus Corona atau Covid-19. (As)

 

Kominfotik JP/Day