Pengendara Roda Dua Dominasi Pelanggaran PSBB

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat berhentikan pengendara roda dua yang melanggar PSBB. Foto: Day

Ribuan kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat tercatat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase II periode 24 April-4 Mei 2020 di wilayah Jakarta Pusat.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh mengatakan saat pelaksanaan PSBB  pelanggaran yang paling banyak ditemukan masih didominasi  pengendara sepeda motor.

“Dari periode 24 April-4 Mei 2020 pelanggaran didominasi kendaraan roda dua. Mereka masih melanggar pelaksanaan PSBB," jelas Mohammad Sholeh saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (5/4).

Lebih lanjut Sholeh mengatakan, pelanggaran roda dua yakni karena tidak menggunakan masker sebanyak 1.652 pelanggar, berboncengan beda alamat KTP 249 pelanggar, dan tidak pakai sarung tangan 1.477 pelanggar.

"Sedangkan pelanggaran kendaraan roda empat yaitu kendaraan pribadi yakni tidak memakai masker 528 pelanggar, melebihi kapasitas 508 pelanggar, untuk kendaraan umum yang tidak masker 347 pelanggar, dan melebih kapasitas 359 pelanggar," jelasnya.

Mohammad Sholeh mengimbau, hendaknya warga masyarakat dapat mentaati Peraturan Gubernur DKI No. 33 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 lebih cepat.

“Mari kita lawan Covid-19 secara bersama sama dengan berdiam diri di rumah, jangan keluar jika tidak ada keperluan yang mendesak, agar virus Corona cepat berlalu di negara yang kita cintai ini," tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/Day