Pengetatan PSBB, Kasus Positif Covid-19 Berkurang

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bayu Meghantara. Foto: Rif

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020.

Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

Terkait hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan evaluasi selama 12 hari kebelakang terkait pengetatan PSBB. 

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan, PSBB pada 12 hari belakangan ini di Jakarta Pusat kasus positif dan aktif berkurang, namun kenaikan harian kasus positif dan aktif masih dapat terus terjadi.

"Ini menjadi catatan kita dan mudah-mudahan dalam perpanjangan PSBB hingga 11 Oktober ke depan mendapatkan hasil yang maksimal," katanya, saat rapat membahas mekanisme pembahasan Pergub Nomor 88, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (25/9). 

Wali Kota juga meminta Kapolsek, Danramil dan para camat pada setiap Jumat untuk melaksanakan Salat Gaib bagi warga yang meninggal karena Covid-19. 

"Pak Kaplosek, Pak Danarmil, dan para camat mengingatkan pada pengurus masjid masing-masing untuk melaksanakan Salat Gaib bagi warga yang meninggal karena Covid-19," pintanya.

Dalam rapat membahas mekanisme pembahasan Pergub Nomor 88 juga dihadiri, Kapolres Jakarta Pusat, Dandim 0501/JP BS, suku dinas terkait, dan para camat.

 

Kominfotik JP/As