Perusahaan Tidak Terapkan PSBB, Kasudin Nakertrans Jakpus Akan Cabut Izin Kantor

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Pusat, Fidiyah Rokhim. Foto: pusat.jakarta.go.id

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Pusat, Fidiyah Rokhim memastikan akan mencabut izin kantor yang masih membandel jika tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ia menegaskan, telah memerintahkan perusahaan yang ada di wilayah Jakarta Pusat untuk melakukan PSBB. Apabila dalam monitoring nanti ditemukan perusahaan yang melanggar aturan, maka pihaknya akan langsung mencabut izin perusahaan tersebut.

"Kalau kita temukan perusahaan yang membandel saat monitoring, kita berikan peringatan lebih dahulu. Tapi jika masih membandel juga izinnya langsung kita cabut," tegasnya.

Ia juga menerangkan, hari ini pihaknya akan melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan yang tersebar di delapan kecamatan. Hal ini dilakukan guna memastikan kepatuhan perusahaan melakukan PSBB.

"Hari ini rencannya ada 21 perusahaan yang akan kita monitoring, apakah mereka melaksanakan aturan PSBB ini atau tidak,” tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/NEL