PPSU Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terjamin Lebih Baik

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Usai penandatanganan MoU antara Pemkot Adm Jakpus dengan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Lik

Para petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan terjamin lebih baik.

Hal ini dikatakan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara usai sosialisasi dan penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (21/1).

Bayu menambahkan, PPSU peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan peningkatan jaminan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Ini menjadi informasi dan jaminan bagi PPSU akan adanya peningkatan layanan. Sebab mereka sudah dianggarkan oleh Pemda kepesertaannya,” ungkap Bayu.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta-Gambir, Singgih Marsudi menerangkan, MoU yang diadakan BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Adm Jakpus) menjadi komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi PPSU peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai PP 82.

“Jika sebelumnya jaminan kematian kerja hanya Rp 24 juta saat ini menjadi Rp 42 juta. Dan masih ada peningkatan lainnya,” tandas Singgih. (As)
 
Kominfotik JP/NEL