Prioritas Penataan, Johar Baru Masuk Daftar CAP Terbanyak

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Pemukiman Sudin PRKP Jakarta Pusat Sugeng Budiharto. Foto: Chr

Sebanyak 10 RW di Kecamatan Johar Baru masuk dalam daftar penataan RW kumuh program Community Action Plan (CAP) Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Pusat di tahun 2020.

Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Pemukiman Sudin PRKP Jakarta Pusat Sugeng Budiharto menuturkan, 10 RW kumuh tersebut terbagi di tiga Kelurahan di Johar Baru. Di antaranya RW 02, 03, 04, 06, dan 08 berada di Kelurahan Kampung Rawa. RW 06, 04, 07, dan 09 di Kelurahan Tanah Tinggi. RW 04 ada di Kelurahan Galur.

"Total ada 38 RW di Jakpus yang masuk dalam CAP dan menjadi prioritas SK Walikota 168 tahun 2018. Sedangkan 60 RW kategori kumuh ringan tidak masuk dalam CAP, namun tetap akan ada perbaikan di bidang jalan dan saluran," ungkapnya, Selasa (18/2).

Berdasarkan data yang dimiliki Sudin PRKP Jakpus, sebanyak 98 RW di Jakpus masuk kategori kumuh. Namun hanya 38 RW yang masuk ke dalam CAP. Perlu diketahui, bahwa jumlah keseluruhan di wilayah Jakarta Pusat, RT 4559, RW 389, dan LMK 383.

"RW kumuh yang masuk dalam CAP, akan ada perbaikan jalan, saluran, ipal komunal, tempat sampah, penghijauan berbentuk taman, PJU, percantik kampung, dan perbaikan sarana prasarana lainnya," kata sugeng.

Seperti diketahui, pada tahun 2019 terdapat lima RW kumuh di Kecamatan Johar Baru. Lima RW kumuh itu berada di RW 01, 02 Kelurahan Johar Baru dan RW 08, 011, 012 di Kelurahan Tanah Tinggi.

"Kecamatan Johar Baru adalah lokasi CAP terbanyak, karena masuk prioritas penataan," tutupnya. (As)

Kominfotik JP/Chr