PSBB Transisi Diperpanjang, Jajaran Tiga Pilar Karang Anyar Gencarkan Razia Masker

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB Transisi di wilayah Karang Anyar. Foto: pusat.jakarta.go.id

Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi diperpanjang selama 14 hari, jajaran tiga pilar bersama Gugus Tugas Penanggulan Covid-19 Kelurahan Karang Anyar mengencarkan razia masker.

"Dengan diperpanjangnya kembali PSBB transisi selama 14 hari ke depan, kita kembali menggencarkan razia masker sebagai upaya antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kelurahan Anyar," kata Lurah Karang Anyar, Heru Supriyono saat dikonfirmasi, Senin (26/10).

Razia masker yang digelar oleh jajaran tiga pilar bersama Gugus Tugas Penanggulan Covid-19 dilaksanakan di Jalan D Raya lingkungan RW 01,  melibatkan 15 personil terdiri dari Satpol PP, ASN Kelurahan Karang Anyar, unsur RT/RW, LKM, dan FKDM.

"Dari razia masker ini, tim penertiban terpadu berhasil menjaring 14 pelanggar PSBB tidak menggunakan masker tidak sesuai dengan perturan berlaku. Para pelanggar sebenarnya menggunakan masker namun cara memakainya ada yang di atas jidat, di bawa dagu atau di bawa hidung, inikan tidak benar," ucap Heru.

Pelanggar yang tidak memakai masker dan tidak memakai masker dengan benar dikenakan sanksi hukuman berupa kerja sosial berupa menyapu sarana dan prasarana umum selama 20 menit, serta membuat surat pernyataan.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai Senin (26/10) hingga 8 November 2020. Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi lonjakan kasus positif infeksi virus Corona (Covid-19). (As)

 

Kominfotik JP/Day