PSBB Transisi Fase III, Ada 506 Pelanggar Tidak Pakai Masker

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB Transisi dikenakan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Selama PSBB Transisi Fase III yakni dari tanggal 1 hingga 20 Juli 2020, Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat mencatat ada 506 pelanggar yang tidak memakai masker, didominasi oleh pengendara roda dua (motor).

"Sesuai catatan yang miliki ada sekitar 506 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Para pelanggar masih di dominasi oleh pengendara kendaraan roda dua atau motor sekitar 358 pelanggar, yakni lantaran tidak memakai masker 153 pelanggar, tidak memakai sarung tangan 191 pelanggar dan beda KTP 14 pelanggar," ungkap Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh, saat dikonfirmasi, Jumat (24/7).

Sedangkan pengendara kendaraan roda empat, lanjutnya, yang melanggar akibat tidak memakai masker sebanya 148 pelanggar.

Menurutnya, Sudinhub Jakpus telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat adanya Peratauran Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

"Pelaksanaan PSBB transisi akan berjalan baik apabila semua warga masyakat mematuhi dan mengikuti aturan pemerintah, sehingga kita bisa cepat memutus mata rantai penyebaaran virus Corona atau Covid-19 di Jakarta," tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/Day