PSBB Transisi, Pemkot Jakpus Lakukan Inspeksi di Tujuh Perkantoran

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakpus melakukan inspeksi di perkantoran. Foto: Day

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 563 Tahun 2020 terdapat beberapa kegiatan atau aktivitas yang dapat dilakukan di PSBB Masa Transisi. Seperti, perkantoran, pabrik, pergudangan, layanan pendukung, restoran, dan toko/ritel yang berdiri sendiri dapat memulai aktivitasnya per Senin (8/6).

Meski diperkenankan beroperasi kembali, ada prasyarat utama yang mutlak harus dipenuhi yaitu setiap tempat tersebut hanya boleh terisi 50 persen dari kapasitas aslinya.

Untuk memastikan pelaksanaan Pergub dan Kepgub tersebut, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Adm Jakpus) telah menggelar inspeksi ke area perkantoran di kawasan Thamrin.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, Fidiyah Rokhim mengungkapkan, Senin 8 April 2020 kemarin telah memantau implementasi PSBB Masa Transisi di tujuh perkantoran yakni empat perkantoran yang berada di Gedung The Plaza Office Tower, Kecamatan Menteng dan tiga perkantoran berada di kawasan Sudirman Sahid Center (SCC), Kecamatan Tanah Abang.

"Dalam melakukan monitoring tersebut dibagi dua tim, masing-masing tim terdiri dari 20 petugas gabungan. Hasil dari monitoring tersebut mereka semua mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan," kata Rokhim saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).

Sementara di tempat terpisah, Kepala Seksi Pengawasan Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, akan terus melakukan monitoring terhadap perkantoran di wilayah Jakarta Pusat.

"Bila dalam masa PSBB transisi ada perusahaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 13 ayat 2 dalam Pergub Nomor 51 tahun 2020 yakni setiap pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja yang tidak melaksanakan kewajiban akan mendapat teguran tertulis dan denda administratif sebesar Rp 25 juta," jelasnya.

Lebih lanjut, Kartika menerangkan, beberapa aktivitas yang wajib dipatuhi oleh perkantoran yakni membentuk tim penanganan Covid-19 di tempat kerja, menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang berada dalam tempat kerja dalam waktu bersamaan, pekerja wajib menggunakan masker, menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja, menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan dengan air mengalir lengkap dengan sabun, hingga melakukan pemantauan kesehatan para pekerja secara proaktif. (As)

 

Kominfotik JP/Day