PSBB Transisi, Pemkot Jakpus Lakukan Penindakan di Pasar Senen

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Wali Kota Jakarta Pusat memberikan imbauan kepada pelanggar PSBB. Foto: Lik

Puluhan pedagang Blok III dan VI Pasar Senen dikenakan sanksi oleh petugas gabungan Jakarta Pusat saat melakukan pengawasan dan penindakan kegiatan masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Kegiatan tersebut dipimpin Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara didampingi Sekretaris Kota (Sekko), Iqbal Akbarudin, dan Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Denny Ramdany, Rabu (1/7).

Pengawasan dan penindakan tersebut menerjunkan 80 personil gabungan dari Satpol PP, Perhubungan, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sasaran pedagang dan pengunjung Pasar Senen Blok III dan Blok VI.

Dari hasil pengawasan tersebut didapati 30 pedagang dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan serta satu orang dikenakan denda sebesar Rp 250.000,-.

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Adm Jakpus) hari ini melakukan penegakan PSBB transisi terhadap para pedagang maupun pengunjung.

"Sebanyak 30 pedagang yang terjaring saat dilakukan pengawasan PSBB di masa transisi karena tidak melakukan protokol kesehatan pencegahan virus Corona. Mereka tidak mengenakan masker, dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan dengan mengenakan rompi khusus dan satu orang memilih bayar denda sebesar Rp 250.000,“ ungkap Bayu.

Menurutnya, Pemkot Adm Jakpus akan melakukan pengawasan dengan ketat terhadap pasar yang ada di wilayah Jakpus, jika ditemukan pedagang buka tidak sesuai dengan tanggal hari ini maka kios tersebut harus ditutup.

"Pasar juga harus menyiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir serta dilengkapi dengan sabun, jika tidak akan dikenakan sanksi sesuai Pergub 51 tahun 2020," tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/Day