PSBB Transisi, Satpol PP Jakpus Tindak Pelanggar di Pasar Palmerah

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Satpol PP tindak pelanggaran PSBB Transisi. Foto: Chr

Puluhan petugas Satpol PP Jakarta Pusat mengelar pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Pasar Palmerah, Kamis (11/6).

Dalam pengawasan tersebut, petugas masih menemukan adanya pelanggaran tak memakai masker.

Tak hanya para pedagang beberapa pengujung yang tidak mengenakan masker pun juga langsung di bawa petugas untuk dilakukan pendataan, dan setidaknya selama satu jam melaksanakan pengawasan sudah ada 18 pelanggar ditemukan.

"Jadi kegiatan pengawasan ini sebagai bentuk menegakan Pergub 51 tahun 2020 tentang PSBB massa transisi," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra.

Dikatakan Gatra, pihaknya menjangkau pedagang ataupun pembeli yang tidak mengenakan masker, karena mereka melanggar aturan yang telah ditetapkan sesuai dengan Pergub 51 tahun 2020.

"Di dalam massa transisi ini bukan berarti bebas sebebas bebasnya, tapi masker itu dijadikan gaya hidup dan mode untuk mencegah penyebaran virus Covid-19," katanya.

Selain itu, lanjut Gatra, dipilihnya Pasar Tradisonal sebagai lokasi pengawasan, karena memang pasar merupakan lokasi yang cukup rentan akan penyebaran virus Covid-19. Terlebih banyak aktivitas berkumpul di sana.

Tak hanya itu, dari hasil swab test yang dilakukan di sejumlah pasar Tradisional banyak ditemukan pedagang yang positif Covid-19. Sehingga dengan itu perlu pengawasan seperti ini.

"Ya seperti ini tadi kita datangi mereka dan kita ingatkan mereka jika ada yang tidak kenakan masker langsung kami data. Karena massa PSBB transisi ini bukan lagi dilakukan imbauan namun penindakan," tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/Chr