Satpol PP Gelar Ops Tibmask di Depan Kantor Kecamatan Johar Baru

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Ops Tibmask di depan kantor Kecamatan Johar Baru. Foto: Lik

Petugas gabungan Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat memberikan sanksi terhadap 40 pelanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) fase transisi, di Jalan Percetakan Negara II Johar Baru tepatnya di depan Kantor Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/9).

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, pihaknya hari ini menggelar Operasi Tertib Masker (Ops Tibmask) dengan menerjunkan 45 orang personil anggota Satpol dan Dishub.

“Pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker diberikan sanksi sosial berupa menyapu sarana dan prasarana umum atau sanksi denda administrasi,"  kata Bernard didampingi Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakpus, Gatra Pratama Putra.

"Pada umumnya warga yang terjaring menggunakan masker namun, kebanyakan masker dipakainya ada yang di atas jidat, di bawah hidung, atau dibawah dagu, ini kan tidak benar," tambahnya.

Untuk itu, lanjut Bernard, pelanggar dikenakan sanksi sosial atau sanksi denda administrasi. Sesuai Pergub Nomor 79 tahun 2020 penggunaan masker yang baik dan benar yaitu, masker harus menutupi hidung, mulut, serta menutupi dagu.

Adapun hasil Ops Tibmask Tingkat Kota Jakarta Pusat yaitu, dari 40 pelanggar  tersebut 37 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan tiga warga meminta sanksi denda administrasi masing-masing Rp 250 ribu. (As)

 

Kominfotik JP/Day