Satpol PP Jakpus Berikan Sanksi Pada Pelanggar PSBB di Pasar Malam Jiung

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Satpol PP Jakpus lakukan penertiban bagi para pedagang yang melanggar PSBB di Pasar Malam Jiung. Foto: Chr

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat melakukan penertiban bagi para pedagang dan pengunjung yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Malam Jiung Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Ada 200 lapak (di Pasar Jiung), kita sudah berikan sanksi sebanyak 37 teguran tertulis kepada pedagang atau pun pengunjung. Kita fokuskan untuk mengurai kerumunan dulu," kata Kepala Seksi Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra di sela-sela penertibannya, Jumat (22/5) malam.

Ia mengungkapkan, sebanyak 90 personel gabungan yang berasal dari delapan kecamatan di Jakarta Pusat diturunkan dalam penertiban yang dilakukan untuk penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020 ini.

"Paling banyak pelanggaran pengunjung yang tidak menggunakan masker, tidak hanya pengunjung kita juga minta pedagang menutup lapaknya," kata Gatra.

Selain Pasar Malam Jiung Kemayoran, Satpol PP Jakarta Pusat juga berencana akan menertibkan Pasar Malam Kwitang, Pasar Malam Masjid Akbar Kemayoran, dan Pasar Malam Sumur Batu. (As)

 

Kominfotik JP/Chr