Satpol PP Jakpus Pantau Implementasi Larangan Perlombaan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Ilustrasi. Foto: Rif

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat (Satpol PP Jakpus) melakukan pemantauan pelaksanaan Seruan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan atau Perlombaan dalam rangka Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-75 Tahun 2020.

Kasatpol PP Jakarata Pusat, Bernard menerangkan, pihaknya beserta jajaran Satpol PP Jakpus dan kecamatan melakukan monitoring sejak Minggu (16/8) malam, kemudian dilanjutkan Senin (17/8) pagi setelah selesai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-75.

‘’Kita keliling di permukiman masyarakat sambil menyerukan seruan gubernur tentang larangan pelaksanaan lomba-lomba, ada beberapa tim gabungan Satpol PP kota dengan Satpol PP kecamatan,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Selasa (18/8).

Menurutnya, dalam pelaksanaan monitoring ini pihaknya tidak melakukan penindakan sanksi maupun denda. ‘’Kita hanya persuasi ke warga di permukiman mensosialisasikan larangan perlombaan, jika ada yang kedapatan membuat perlombaan kita bubarkan,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, sebelum melakukan monitoring ke pemukiman warga di delapan kecamatan, pihaknya telah mensosialisasikan seruan ini pada FKDM, RT-RW untuk turut membantu sosialisasi ini.

‘’Selama kita monitoring, belum ada laporan ke saya ada warga yang melakukan perlombaan,” tandasnya. (SAF)

 

Kominfotik JP/NEL