Satpol PP Jakpus Tegakan Penggunaan Masker di Salemba

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB Transisi diberikan sanksi sosial di Jalan Salemba. Foto: FP

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus) menegakan penggunaan masker di kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat, Senin (16/11).

Korordinator Lapangan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Trio menerangkan kegiatan ini dilakukan setiap harinya di delapan kecamatan mulai dari 08.00-11.00 WIB.

Ia menerangkan, kegiatan ini diadakan dalam rangka menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kepada warga. Di mana warga harus menggunakan masker setiap kali keluar rumah.

“Untuk saat ini, pelanggar yang tidak tertib menggunakan masker lebih jauh berkurang dari sebelumnya. Meski ada beberapa yang lupa atau tidak menggunakan masker dengan tepat. Kita ambil tindakan persuasif, dengan sosialisasi dan sanksi sosial atau denda,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kelurahan Paseban, RA Yusuf mengatakan penegakan aturan tertib masker ini dilakukan dengan sama pada setiap pelanggar. Siapapun yang melanggar diberi peringatan dan sanksi. Meskipun, tidak semua pelanggar menerima peringatan dan sanksi yang diterapkan.

“Ada saja yang nolak nggak terima, kabur ke pemukiman warga. Tapi tetap kita ingatkan kita berikan sanksi. Karena upaya penegakkan aturan ini tegak lurus siapapun yang melanggar kita tindak,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam giat ini Satpol PP Jakarta Pusat dengan Satpol PP Kelurahan Paseban menjaring 21 pelanggar. Sebanyak 19 pelanggar menjalani sanksi sosial, sementara dua orang pelanggar membayar denda. (As)

 

Kominfotik JP/NEL