Satpol PP Jakpus Tindak Pelanggaran PSBB Transisi di Dua Pasar

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kasatpol PP Jakpus, Bernard. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan pengawasan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif di dua pasar, Rabu (10/6).

Kasatpol PP Jakpus, Bernard menerangkan, pengawasan dilakukan di Pasar Senen Blok VI dan III, dan Pasar Nangka Bungur. Pengawasan dilakukan mulai pukul 08.30-11.30.

"Di Pasar Senen Blok VI dan III kita terjunkan 50 personil gabungan, di Pasar Nangka 30 personil gabungan dipimpin Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ungkapnya.

Dari hasil pengawasan pelanggaran PSBB transisi di dua pasar tersebut, didapat 28 pelanggar di Pasar Senen Blok VI dan III, sementara di Pasar Nangka sebanyak 20 pelanggar.

Bernard menegaskan, para pelanggar tersebut diberikan sanksi teguran tertulis dan kerja sosial. "Kecuali satu orang pelanggar PSBB di Pasar Nangka dikenakan denda andministrasi sebesar Rp 250.000 ribu,” tegasnya.

Bernard menambahkan, usai pengawasan pelanggaran ini dilakukan. Pengawasan diteruskan di tenda-tenda posko yang ada di kedua pasar sampai 16.00 WIB.

 

Kominfotik JP/NEL