Satpol PP Menindak 16 Pelanggar PSBB di Jalan Petojo Enclek

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB diberi sanksi sosial. Foto: Rif

Sebanyak 16 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di wilayah Kelurahan Petojo Selatan menerima sanksi sosial atau denda administrasi dari petugas Satpol PP saat menggelar operasi masker di Jalan Petojo Enclek XIV, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/8).

Kepala Satpol PP Kelurahan Petojo Selatan, Partina mengatakan, operasi tertib masker ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 10.30 WIB dengan mengerahkan 15 petugas anggota Satpol dan jajaran tiga pilar.

"Sebanyak 14 pelanggar PSBB diberikan sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan disekitar lokasi tersebut selama 15 menit dan dua pelanggar lainnya dikenakan sanksi denda admisnistrasi masing-masing sebesar Rp 100.000," jelasnya.

Ia melanjutkan, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai virus Corona atau Covid-19.

"Pelanggar PSBB saat ini telah berkurang. Sebab masyarakat sekitar telah mematuhi imbauan pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pendemi," tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/Day