Sebanyak 12 PNS Terima SK Pensiun Tertanggal 1 September 2020

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat menyerahkan SK Pensiun kepada 12 PNS di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Foto: As

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Adm Jakpus) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki Batas Usia Pensiun tertanggal 1 September 2020 mendatang.

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bayu Meghantara didampingi Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin menyerahkan secara langsung SK Pensiun kepada 12 PNS, di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (24/8).

Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bayu Meghantara menuturkan, pemberian SK Pensiun bagi para purnabakti sebagai sebuah penghargaan yang telah berkerja selama puluhan tahun.

"Saya memberikan SK Pensiun ini sebagai sebuah penghargaan bagi para purnabakti yang telah menjalankan tugas selama puluhan tahun dalam memberikan sumbangsihnya bagi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat," kata Bayu.

Bayu menambahkan, penerimaan SK Pensiun di tengah pandemi Covid-19 diharapkan para purnabakti dapat menjaga kesehatan serta dapat menerapkan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Saya berpesan agar para purnabakti untuk senantiasa menjaga kesehatan dan membantu mensosialisasikan gerakan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) kepada keluarga serta lingkungannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat, Neni Maryani mengatakan sebanyak 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki BUP tertanggal 1 September 2020 mendatang.

Terdiri dari, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat sebanyak tiga orang, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian sebanyak satu orang, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran sebanyak satu orang, Suku Dinas Kehutanan sebanyak satu orang, Suku Dinas Pendidikan Wilayah I sebanyak satu orang, Satpol PP satu orang, kantor Kecamatan satu orang, dan kantor Kelurahan sebanyak tiga orang.

 

Kominfotik JP/As