Sebanyak 15 PNS Terima SK Pensiun TMT 1 Oktober 2020

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat menyerahkan SK Pensiun kepada PNS. Foto: As

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2020 dan pensiun janda/duda di Lingkungan Kota Administrasi Jakarta Pusat yang diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (28/9). 

Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat, Neni Maryani menerangkan, ada sebanyak 15 orang yang menerima SK Pensiun PNS TMT 1 Oktober 2020. 

“Suku Dinas Kesehatan sebanyak dua orang, Suku Dinas Pendidikan Wilayah I sebanyak tiga orang, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II sebanyak empat orang, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran sebanyak satu orang, Suku Dinas Tenaga Kerja satu orang, Suku Dinas Bina Marga sebanyak satu orang, Satpol PP sebanyak satu orang, kantor kecamatan sebanyak satu orang dan kantor kelurahan sebanyak satu orang,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bayu Meghantara saat memberikan pengarahan kepada para pensiun mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini para pensiun yang sudah berumur 58 tahun untuk tetap menjaga kebersihan dan kesehatan.

Ia menambahkan purnabakti bukan akhir dari segalanya, karena banyak waktu yang bisa dimanfaatkan terutama sekali waktu kepada keluarga.

“Ini lah saatnya kita bisa memperhatikan keluarga tercinta apalagi di situasi pandemi seperti saat ini,” katanya. 

“Saya juga berterima kasih kepada bapak dan ibu yang telah melaksanakan tugas sampai 25-30 tahun. Saya pun sama pada saatnya nanti saya juga menyelesaikan tugas,” tambahnya. 

 

Kominfotik JP/As