Sebanyak 17 Pelanggar PSBB di Kebon Kacang Dikenakan Sanksi Sosial

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB diberikan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Petugas Penyedik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang memberikan sanksi sosial kepada 17 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sekretaris Kelurahan (Sekel) Kebon Kacang, Nani Suryani mengatakan, mereka dikenakan sanksi sosial saat pihaknya menggelar Operasi Tertib Masker (Opstibmask) gabungan tingkat kelurahan di kawasan permukiman Jalan Jati Bunder RW 09, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Mereka kedapatan tidak pakai masker, kita berikan sanksi membersihkan sarana dan prasarana umum yaitu menyapu jalan selama 20 menit," kata Nani saat dikonfirmasi, Rabu (16/9).

Selain melakukan razia masker, jajaran Kelurahan Kebon Kacang juga mengimbau kepada para pedagang kuliner seperti rumah makan, kafe, dan warteg serta restoran, agar tidak melayani makan di tempat akan tetapi dengan sistem take way (dibungkus bawa pulang) guna memutus mata rantai virus Corona atau Covid-19.

Sementara itu, Satpol PP Kelurahan Kebon Kacang, Ori Sumantri menambahkan, pengawasan, dan penindakan Opstibmask yang dilakukan sesuai dengan Pergub nomor 88  tahun 2020.

"Opstibmask kali ini kita berhasil menjaring 17 pelanggar PSBB karena tidak menggunakan masker," ujar Ori.

Dalam Opstibmask gabungan tersebut melibatkan 15 personil terdiri dari anggota Satpol PP, jajaran tiga pilar, ASN, FKDM, LMK, dan unsur RT-RW yang berlangsung mulai 09.00 hingga pukul 11.00 WIB. (As)

 

Kominfotik JP/Day