Sebanyak 20 Pelanggar PSBB di Kelurahan Benhil Dapat Sanksi Kerja Sosial

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Ops Tibmask di Kelurahan Benhil, pelanggar diberi sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Petugas gabungan Kelurahan Bendungan Hilir (Benhil), menggelar Oparasi Tertib Masker (Ops Tibmask) di Jalan Penjernihan I tepatnya di depan Rumah Susun Benhil RW 08, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

"Ada 21 orang yang melanggar karena tidak memakai masker. Dari 21 pelanggar tersebut 20 pelanggar PSBB ini diberikan sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan di sekitar lingkungan tersebut, sedangkan satu pelanggar lainnya diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 250.000," jelas Lurah Benhil, Rida Mufrida.

Menurutnya, Ops Tibmask gabungan yang digelar di Jalan Penjernihan I ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur  Nomor 51 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB fase transisi, menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Dalam Ops Tibmask tersebut ada 15 petugas gabungan yang diterjunkan terdiri dari anggota Satpol PP kecamatan-kelurahan, jajaran tiga pilar, dan ASN kecamatan-kelurahan. Kegiatan ini dimulai pukul 08.00-10.00 WIB. (As)

 

Kominfotik JP/Day