Sebanyak 48 Pelanggar PSBB di Gambir Diberi Sanksi Kerja Sosial

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB Transisi diberi sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Petugas Gabungan Kecamatan Gambir, menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di Jalan Musi RW 03 Kelurahan Cideng.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Camat  Gambir, Fauzi didampingi Plt Kasatgas Satpol PP Kecamatan Gambir, Ahmad Buchori dan Lurah Cideng, Agus Aripianto, Senin (3/8).

Petugas gabungan berhasil menjaring 59 pelanggar PSBB transisi fase I tahap III yang tidak memakai masker dan mereka dikenakan sanksi kerja sosial dan sanksi administrasi.

Camat Gambir, Fauzi mengatakan, pelanggar diberikan sanksi saat petugas gabungan menggelar OK Prend, karena tidak memakai masker.

"48 pelanggar tidak memakai masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas sarana dan prasarana umum yang berada di lokasi Jalan Musi, sedangkan 11 pelanggar dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 130.000 ,-. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar, agar tidak mengulangi kesalahan lagi," kata Fauzi.

Lebih lanjut fauzi, menerangkan, penindakan Ok Prend guna menegakan Pergub Nomor 51 tahun 2020 dalam upaya pendisiplinan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan wajib selalu memakai masker.

“Kecamatan dan kelurahan juga selalu sosialisasikan kepada warga untuk memakai masker di situasi pandemi seperti saat ini," jelasnya.

Pelaksanaan kegiatan OK Prend menerjunkan 25 petugas gabungan terdiri dari anggota Satgas Satpol PP Kecamatan Gambir, Babinsa, Binmas, Dishub, PPSU, dan ASN kecamatan serta kelurahan. Kegiatan tersebut berlangsung pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB. (As)

 

Kominfotik JP/Day