Sebanyak 53 Sekolah di Jakpus Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Ilustrasi. Foto: pusat.jakarta.go.id

Sebanyak 53 sekolah di Jakarta Pusat akan menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 dan satu sekolah menjadi tempat akomodasi tenaga medis yang disiapkan Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Pusat wilayah II.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat Wilayah II, Subaedah mengatakan, penggunaan sekolah sebagai tempat isolasi dan akomodasi tenaga medis ini sesuai dengan Instruksi Sekda DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penyediaan Akomodasi dan Fasilitas Pendukung bagi Tenaga Kesehatan yang Terlibat Penanganan Covid-19.

"Kalau sekolah hanya menyiapkan ruangan dan fasilitas yang sudah ada," terangnya, Kamis (23/4).

Ia menyebutkan, 53 sekolah yang menjadi tempat isolasi pasien COVID-19 meliputi SMAN 24, SMKN 38, SMKN 16, SMKN 3, SMPN 64, SMPN 17, SMPN 8, SMPN 1, SMPN 156, SMPN 28, SMPN 137, SMPN 183, SMPN 228 dan SMPN 269. Kemudian SDN Petojo Utara 13, SDN Duri Pulo 07, SDN Gambir 01, SDN Kampung Bali 01 dan 03, SDN Bendungan Hilir 12, SDN Kebon Kacang 05, SDN Petamburan 01 dan 03.

Selanjutnya SDN Karang Anyar 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08, SDN Pasar Baru 11, SDN Kartini 01, SDN Mangga Dua Selatan 01 dan 03, SDN Gunung Sahari Utara 01, SDN Paseban 07, SDN Bungur 01 dan 02, SDN Kampung Rawa 01 dan 02, SDN Cempaka Putih Barat 07, SDN Cempaka Putih Timur 01 dan 03, SDN Rawasari 05, SDN Cempaka Baru 01.

"Sementara satu sekolah yang disiapkan menjadi tempat akomodasi tenaga medis adalah SMKN 27 di Sawah Besar dengan kapasitas 18 tempat tidur," sambung Subaedah.

Ia juga meminta para lurah dan camat setempat untuk membantu memperhatikan faktor kesehatan di lingkungan sekolah. Seperti membedakan akses pintu masuk dan keluar bagi pasien Covid-19 dengan petugas sekolah yang piket sehari-hari.

"Kalau bisa aksesnya dibedakan antara pasien dangan petugas kita," katanya.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Irwandi yang juga sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Disdik DKI tidak menjelaskan kriteria atau kategori tertentu mengenai penggunaan sekolah sebagai lokasi isolasi untuk pasien Covid-19. Saat ini ada tiga kategori status pasien terkait kasus Covid-19, yaitu Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta pasien positif yang terkonfirmasi terinfeksi Covid-19.

"Tapi kita belum tahu penggunaan fasilitas sekolah untuk kategori yang mana?," tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/Chr