Sebanyak 614 Pedagang Loksem JP 37-38 Menutup Tempat Usahanya

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kepala Suku Dinas (Kasudin) PPKUKM Jakarta Pusat, Bangun Ricard. Foto: pusat.jakarta.go.id

Sebanyak 614 pedagang Lokasi Sementara (Loksem) JP 37-38 Pasar Poncol akhirnya menutup tempat usahanya setelah diberi Surat Edaran dari Suku Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Pusat.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) PPKUKM Jakarta Pusat, Bangun Ricard menerangkan jajaranya sudah mendatangi langsung ke Loksem JP 37-38. Dan telahemberikan Surat Edaran Nomor 03/SE/2020 tentang pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan Gubenur No 33 tahun 2020 tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khsusus Ibukota Jakarta.

"Kemarin sudah kita berikan langsung kepada pedagang di sana. Mereka harus patuhi aturan yang berlaku. Apalagi mereka itu kebanyakan dagangannya yang di luar dari ketentuan dalam Pergub 33 tahun 2020 tentang PSBB," tegas Bangun Ricard, Rabu (22/4).

Sebelumnya, lanjut Richard, jajaran Sudin PPKUKM sudah memberikan imbauan terhadap pedagang JP 37 berjumlah 351 dan JP 38 sebanyak 263 pedagang.  Namun masih kedapatan mereka membandel membuka kios usahanya.

"Hari ini langsung kita tutup seluruhnya, tidak ada yang boleh jualan sampai masa PSBB yang ditentukan pada Kamis, 23 April 2020. Tapi bisa berubah lagi jika PSBB diperpanjang dan intinya pedagang JP 37-38 harus patuh aturan yang berlaku," tegasnya. (As)

 

Kominfotik JP/Chr